Minggu, 31 Agustus 2014

LAPORAN KEGIATAN KUNJUNGAN INDUSTRI DI SUZUKI INDOMOTOR

LAPORAN KEGIATAN KUNJUNGAN INDUSTRI DI SUZUKI INDOMOTOR




NAMA PEMBUAT   :
·       .Moh.Khirul.Muntaha (19)(X-MC)





SMK N 1 REMBANG
TAHUN AJARAN 2013-2014

LEMBAR PENGESAHAN



Laporan ini telah disetujui dan disahkan pada :
Hari                 : ……...................................
Tanggal          : ...........................................



Pembimbing I                                                                        Pembimbing II


_______________________________                                                           ________________________________
NIP.....................................……..                                                          NIP..............................................

Mengetahui
Kepala SMK NEGERI 1 REMBANG


  _______________________________________
NIP…………………………………..





KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT atas Rahmat serta hidayah-Nya. Sehingga saya dapat menyelesaikan laporan kegiatan Kunjungan Industri ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.Berpegang teguhlah pada prinsip karena pendirian yang kuat akan membawa keberhasilan dan kebanggaan pada diri sendiri.Tiada gading yang tak retak, begitu pula dengan karya tulis ini. Saya menyadari bahwa karya tulis ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu,segala kritik serta saran yang membangun akan saya terima dengan senang hati sehingga bisa menjadi sebuah pelajaran bagi saya agar kelak dapat membuat dengan lebih baik lagi.Semoga Laporan Kegiatan Kunjungan Industri di Jakarta memberikan manfaat bagi masyarakat pada umumnya dan pembaca pada khususnya,serta dapat membantu meningkatkan harkat dan martabat bangsa kita dalam membangun bangsa Indonesia tercinta ini.














DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL

LEMBAR PENGESAHAN

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

MOTTO

BAB I. PENDAHULUAN

                      A. Latar Belakang

                      B. Tujuan

                      C. Manfaat

BAB II. ISI / PEMBAHASAN

A.    PROFIL TENTANG SUZUKI INDOMOTOR














MOTTO

Pendidikan itu adalah perhiasan di waktu senang  Dan tempat berlindung di waktu susah.Sukses tidak pernah datang kepada orang yang malas.Sesuatu yang dapat di gapai dengan ketinggian ilmu,maka berusahalah unstuck mendapatkannya dengankepandaian bergaul,bersabar dan meminta maaf.
Jadikanlah kegagalan itu sebagai cambuk unstuk meraih kesuksesan,dan keuletan serta kesabaran yang disertai doa merupakan kunci sukses untuk meraih cita-cita namun kita harus ingat bahwa meraih kesuksesan perlu kesabaran dan keuletan. Orang yang sukses bukan tidak pernah jatuh, orang sukses adalah orang yang tidak pernah berpikir darinya kalah, ketika ia terpukul jatuh (gagal) ia bangkit kembali, belajar dari kesalahannya dan bergerak maju menuju inovasi yang lebih baik.”.














BAB I. PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
            Kunjungan industri ini dilaksanakan untuk menambah pengetahuan dan untuk menjadi ajang pendorong motivasi bagi siswa agar lebih bisa meningkatkan motivasi sekaligus pengetahuan siswa.Kegiatan ini patut menjadi contoh bagi kalanga siswa dan guru-guru yang lainnya.Agar para siswanya memperoleh pengetahuan yang lebih dan mempunyai motivasi unstuck belajar dengan semaksimal mungkin agar mempunyai inspirasi unstuk kehidupan yang akan datang.

B.    TUJUAN
ü  Memperluas pengetahuan siswa dalam lingkungan kerja.
ü  Sebagai bukti tertulis telah mengikuti kunjungan industri
ü  Untuk melengkapi tugas dari sekolah.
ü   Sebagai wawasan tambahan informasi serta menperbanyak pengetahuan.
ü  Sebagai latihan untuk memperlancar sastra dan bahasa.
ü  Sebagai perbandingan antara teori di kelas dan kenyataan di Lapangan.
ü   Menanamkan rasa Cinta Tanah Air.
ü  Untuk berlatih menyusun Karya Tulis secara Sistematis

C.    Manfaat
ü  Menambah dan meningkatkan pengetahuan/wawasan tentang nilai-nilai Religius, Sejarah,Tekhnologi,dan Ilmu Pengetahuan.
ü  Dapat mengetahui kedisiplinan dan tatatertib yang tegas pada dunia kerja
ü  Meningkatkan apresiasi dan kreasi siswa.
ü  Memberikan kesempatan kepada siswa untuk mendapatkan pengalaman baru yang bersifat langsung.
ü  Membangun keakraban antar siswa dan guru

BAB II. ISI / PEMBAHASAN

A.    PROFIL TENTANG SUZUKI INDOMOTOR
Sejarah berdirinya PT. Indo Mobil Suzuki International PT. Indomobil Suzuki
PT. Indomobil Suzuki International (ISI) dirubah menjadi PT. Suzuki Indomobil Motor (SIM) merupakan sebuah perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang berdiri dengan kekuatan 5 (Lima) buah perusahaan. Perusahaan tersebut adalah sebagai berikut :
1. PT. Indohero Steel & Engineering Co.
2. PT. Indomobil Utama.
3. PT. Suzuki Indonesia Manufacturing.
4. PT. Suzuki Engine Industry.
5. PT. First Chemical Industry.
Lima perusahaan tersebut bergabung (Merger) dengan persetujuan dari Presiden Republik Indonesia melalui surat pemberitahuan tentang persetujuan Presiden dari Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPN) nomor 05 / I /PMA / 90 tertanggal 1 Januari 1990, dan diperingati sebagai berdirinya PT.Suzuki Indomobil Motor, yang bergerak dalam bidang usaha Industri Komponen dan Perakitan kendaraan bermotor Merk SUZUKI roda dua (Sepeda Motor) dan roda empat (Mobil).Lokasi kantor pusat PT. Suzuki Indomobil Motor berada di Wisma Indomobil di Jalan. MT. Haryono, Kav. 8, Jakarta Timur. Kantor Pusat ini didukung oleh 314 karyawan, sedangkan untuk lokasi pabriknya tersebar di beberapa tempat, antara lain di Pulogadung,Cakung, dan di Tambun.Pusat perakitan kendaraan merk SUZUKI dengan jumlah karyawan ± 4000 orang berkapasitas produksi 100.000 unit mobil dan 1.200.000 unit sepeda motor pertahunya. Pusat perakitannya tersebar di lima penjuru kota dan terbagi menjadi (Enam) lokasi :
1. Plant cakung (Perakitan Engine)
2. Plant Pulogadung (Service & Sales)
3. Plant Tambun I (Perakitan Motor)
4. Plant Tambun II (Perakitan Mobil)
5. Plant Spare Part (Penjualan Suku Cadang /Spare Part)
6. Kantor Pusat (Wisma Indomobil MT. Haryono).
a. Plant Cakung
Plant Cakung sebelumnya dikenal dengan nama PT. Suzuki Indonesia Manufacturing, PT. Suzuki Engine Industri dan PT. Firt Chemical Industri berada di jalan raya penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Berdiri diareal tanah seluas 80.540 M dan didukung oleh ± 634 karyawan. Disini di produksi berbagai macam komponen dan Part sepeda motor dan mobil melalui proses: Shearing,Pressing, Welding, Assembling Engine Bending, buffing, Machining Die Casting,dan lain-lain dengan menggunakan Teknologi Canggih. Disini pula dirakit berbagai macam perlatan Transmisi dan Kemudi baik sepeda motor maupun mobil.
b. Plant Pulogadung
Plant pulogadung sebelumnya dikenal dengan nama PT. Indomobil Utama, berada di Jalan Raya. Bekasi Km.19,Jakarta Timur, berdiri diareal tanah seluas 39.555 M , didukung oleh 98 karyawan. Disini pernah dirakit berbagai macam kendaraan bermotor roda empat seperti : Carry Extra,Carry Futura, Katana, dan sedan Forsa. Saat ini di Plant Pulogadung hanya ada beberapa bagian saja, karena Assembling untuk kendaraan roda empat sebagian besar telah pindah ke Plant Tambun II. PT. Indomobil Utama pada awal berdirinya menggunakan nama PT. Suzuki Indonesia yang didirikan berdasarkan Akte Notaris No.38 tertanggal 26 Maret 1973 dihadapan Notaris Khairul Bakhri dan disyahkan oleh Menteri kehakiman tanggal 9 Juni 1973, NO.YA / 5 / 1973, serta di umumkan dalam berita Negara RI tanggal 7 September 1976 No. 72. Saat ini Plant Pulogadung dipergunakan sebagai tempat Service dan Sales untuk kendaraan Suzuki R4.
c. Plant Tambun I
Plant Tambun I sebelumnya dikenal dengan nama PT. Indohero Steel & Engineering Co. Plant Tmabun I mampu menyerap tenaga kerja sebanyak ± 1128 orang. Berada di Jalan Raya.Diponegoro Km. 38,2 Bekasi. Disini diproses, diproduksi, dan dirakit berbagai komponen kendaraan roda dua (sepeda motor) merk Suzuki,dan disinilah lahir berbagai sepeda motor Suzuki Type mutakhir.
d. Plant Tambun II
Plant Tambun II merupakan proyek baru khusus untuk kendaraan roda empat Suzuki. Disini dilakukan pengepressan, pengelasan, pengecetan, serta perakitan kendaraan roda empat dalam jajaran Suzuki, dengan menggunakan berbagai perlatan Tekhnologi Tinggi, dan yang terbesar di Asia Tenggara untuk saat ini.Plant Tambun II berdiri diarea tanah seluas 130.000 M2, dengan luas bangunan seluas 35.585 M2, dan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak ± 1424 orang. Plant Tambun II diresmikan pada tanggal 14 Mei 1991 oleh Menteri Perindustrian RI (pada saat itu) Bp. Ir. Hartarto.
e. Plant Spare Part
Guna memberikan pelayanan purna jual bagi pemilik kendaraan bermotor merk Suzuki Roda 4 maupun Roda 2, PT. Indomobil Suzuki International memindahkan tempat penyedian suku cadang dari Plant Sunter ke spare part yang berlokasi di Jl. P.Diponegoro Km. 38,2 Tambun– Bekasi (J;. Toyo Giri). Disana tersedia berbagai suku cadang asli untuk kendaraan bermotor merk Suzuki, serta menjual berbagai souvenir Suzuki.Adapun hasil produksi yang dibuat dan dirakit oleh PT. Indomobil Suzuki International adalah sebagai berikut :
a. Sepeda motor :
·         Suzuki TRS, Suzuki A 100 –
·         XE, Suzuki RDR 150 –
·         TX, Suzuki Tornado GX / GS, Suzuki Shogun,
·         Suzuki Satria, Suzuki
·         TS 100, Suzuki Thunder GS 250, Suzuki Smash,
dan sampai model
terbaru sekarang ini.
b. Mobil :
·         Suzuki Carry ST – 100, Suzuki Carry
·         Futura, Suzuki Baleno,
·         Suzuk Katana / Jimmy, Suzuki Grand Vitara,
·         Suzuki Side Kick,
·         Suzuki Karimun, Suzuki Escudo 2.0, Suzuki Aerio,
dan sampai model
terbaru sekarang ini.


Struktur Organisasi PT. Indomobil Suzuki International
menganut struktur organisasi fungsional yang terpusat, dimana setiap fungsional bertanggung jawab atas 3 fungsi besar yaitu produksi, pemasaran, serta keuangan dan administrasi.Kewenangan tertinggi berada pada Executive Board yang terdiri dari wakil –wakil Share Holder dibantu oleh beberapa Managering Director. Jabatan tertinggi dalam directorat dipegang oleh Managering Director yang membawahi para Director, para Director membawahi General Manager dan seterusnya sampai ke Assistant Manager, Super Visor, Foreman Worker.
Untuk mengambil sesuatu keputusan, maka managemen membentuk Executive Board ini yang terdiri dari 6 orang, dengan komposisi 5 orang pihak Jepang dan 1 orang pihak Indonesia.Executive Board ini juga menentukan arah dan tujuan organisasi dengan rencana jangka pendek (1 tahun), jangka menengah (5 tahun) dan jangka panjang di atas (5 tahun).
Uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang dari masing – masing fungsi adalah sebagai berikut :
1. Produksi
Bertugas membuat perencanaan, pelaksanaan,pengawasan dan evaluasi dari semua kegiatan produksi serta standar mutu yang telah di terapkan dari bahan baku sampai kebahan jadi, baik bahan yang diimpor maupun yang dibeli lokal.
2. Pemasaran
Bertugas membuat perencanaan, pelaksanaan,pengawasan, evaluasi dan pengembangan produk yang akan dipasarkan serta mempersiapkan pelayanan purna jual kepada pelanggan berupa promosi,discount, service, spare part,dan menghitung adanya ancaman dan peluang dari pesaing.
3. Keuangan dan Administrasi
Bertugas melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan pencatatan,pengendalian dan pengawasan arus masuk dan keluar keuangan perusahaan baik jangka pendek maupun jangka panjang. Pengaturan sumber daya manusia mulai perencanaan, penarikan,penempatan, pengembangan,
kompensasi serta pemutusan hubungan kerja.Disamping hal tersebut di atas juga mengelola dan mengawasi semua aset perusahaan.Untuk menunjang tugas – tugas PT. Indomobil Suzuki Internasional, saat ini mempunyai karyawan ± 6.021 orang yang menyebar di 6 (enam) lokasi kerja dan untuk lokasi Plant Cakung mempunyai ± 634 karyawan tetap.
















PENUTUP

Alhamdulillah Laporan yang saya buat sudah selesai,dan semua ini berkat semuanya.Jika didalam laporan saya ada kesalahan atau kekurangan saya mohon maaf yang sebesar-besarnya…….Wabillahittaufiq Walhidayah Wasalamualaikum Wr.Wb.





Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Wawasan Nusantara

HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARADAN
WAWASAN NUSANTARA



DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................................                  
DAFTAR ISI ..............................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang.......................................................................................................................
1.2  Rumusan Masalah..................................................................................................................
ü  Pengertian hak dan kewajiban..............................................................................................                  
ü  Siapakah yang berhak menjadi warganegara indonesia.......................................................                 
ü  Hak dan Kewajiban wargenegara indonesia........................................................................
ü  Wawasan Nusantara.............................................................................................................                    
BAB III PEMBAHASAN
BAB III PENUTUP
BAB IV KESIMPULAN
BAB V PENUTUP
Saran   .........................................................................................................................................

DAFTAR PUSTAKA


\

KATA PENGANTAR
            Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan Rahmat dan Karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA








BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang.
            Warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Sehingga warga Negara memiliki hubungan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia agar warga Negara mampu mengerti mana yang hak – hak nya sebagi warga Indonesia dan mana kewajibannya sebagi insan Indonesia. Hak – hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945.

1.2  Rumusan Masalah
ü  Pengertian Hak dan Kewajiban
ü  Siapakah yang berhak menjadi warga Negara Indonesia
ü  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
ü  Wawasan Nusantara










                                                                                      







BAB III
PEMBAHASAN
ü  Pengertian Hak dan Kewajiban
            Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh dari hak adalah :
1.      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum;
2.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
3.      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;
4.      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai;
5.      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;
6.      Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh;dan
7.      Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

            Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab.Contoh dari kewajiban adalah:
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh;
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda);
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia;dan 
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
ü  Siapakah yang berhak menjadi warga Negara Indonesia
            Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara . ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1.      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara
2.      Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3.      Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

            Asas-asas yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi :
a.       Asas Ius Sanguinis, yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran
b.      Asas Ius Soli scera terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarakan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
c.       Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
d.      Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

ü  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
            Didalam UUD 1945 telah ditetapkan hak dan kewajiban warga Negara, mencakup pasal-pasal sebagai berikut :
Ø  Hak warga Negara Indonesia
a.       pasal 27 ayat 1 menetapkan hak warganegara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
b.      Pasal 27 ayat 2 menetapkan hak warganegara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c.       Pasal 27 ayat 3 dalam perubahan kedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warganegara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
d.      Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warganegara warganegara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
e.       Pasal 29 ayat 2 menyebutkan adanya kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya.
f.       Pasal 30 ayat 1 dalam perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban wagranegara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
g.      Pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa tiap-tiap wargadegara berhak mendapat pengajaran.

Ø  Kewajiban warganegara Indonesia
a.       pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
b.      pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
c.       pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 menyebutkan “tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahan dan keamanan negara ”

ü  Wawasan Nusantara     
            Istilah wawasan berasal dari kata “wawas” yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan indrawi. “Wawasan” berarti cara pandang, cara tinjau atau cara melihat. Sedangkan nusantara berasal dari kata “nusa” yang berarti pulau-pulau, dan “antara” yang berarti diapit diantara dua hal. Wawasan Nusantara mempunyai arti  cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan pancasilan dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan manusia dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.



Unsur-unsur dasar wawasan nusantara
1.      Wadah
a.       Wujud wilayah
Dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.
b.      Tata inti organisasi
Didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan warganegara, kekuasaan pemerintahan, sistem pemerintahan dan sistem perwakilan
c.       Tata kelengkapan organisasi
Kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers serta seluruh aparatur Negara.
2.      Isi wawasan nusantara
Isi wawasan nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia dalam eksistensinya yang meliputi cita-cita bangsa dan asas manunggal yang terpadu, utuh menyeluruh.
3.      Tata laku wawasan nusantara mencakup dua segi :
a.       Batiniah
Sikap mental bangsa yang meliputi cipta, rasa dan karsa.
b.      Lahiriah
Kekuatan yang utuh : perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian.









BAB IV
Kesimpulan

1.      Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak        tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2.      Kewajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
3.      Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa saja yang termasuk warga Negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga Negara Indonesia adalah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain
4.      Hak warga negara Indonesia
F  Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat (2) UUD 1945)
F  Hak membela negara (pasal 27 ayat (3) UUD 1945)
F  Hak bependapat (pasal 28 UUD 1945)
F  Hak kemerdekaan memeluk agama (Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
F  Hak untuk mendapatkan pengajaran (pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
F  Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional (pasal 32 ayat (1) UUD 1945) Hak ekonomi (pasal 33 ayat (1),(2),(3),(4),(5) UUD 1945)
F  Hak untuk mendapatkan jaminan keadilan sosial (pasal 34 ayat (1) UUD 1945)
5.      Kewajiban warga negara Indonesia
F  Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan. (pasal 27 ayat (1) UUD 1945)
F  Kewajiban membela negara (pasal 27 ayat (3)).
F  Kewajiban dalam usaha pertahanan negara (pasal 30 Ayat (1) UUD 1945)
6.      Wawasan nusantara mengajarkan bagaimana pemtingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.
7.      Wawasan nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupannya serta rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaannya.





BAB IV
PENUTUP
            Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.






















Daftar pustaka
Kaelan dan Zubaidi. 2007. “Pendidikan Kewarganegaraan”.Yogyakarta:Paradigma

Sumarsono.s.2001.”Pendidan Kewarganegaraan”.Jakarta : Gramedia Pustama Utama