HAK
DAN KEWAJIBAN WARGANEGARADAN
WAWASAN NUSANTARA
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................................
DAFTAR ISI ..............................................................................................................................
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.......................................................................................................................
1.2 Rumusan
Masalah..................................................................................................................
ü Pengertian hak dan kewajiban..............................................................................................
ü Siapakah
yang berhak menjadi warganegara indonesia.......................................................
ü Hak dan Kewajiban wargenegara indonesia........................................................................
ü Wawasan Nusantara.............................................................................................................
BAB III PEMBAHASAN
BAB III PENUTUP
BAB
IV KESIMPULAN
BAB
V PENUTUP
Saran .........................................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
\
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
yang telah melimpahkan Rahmat dan Karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis
dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
NEGARA”
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang.
Warga
negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap
negaranya. Sehingga warga Negara memiliki hubungan hak dan kewajibannya sebagai
warga Negara Indonesia agar warga Negara mampu mengerti mana yang hak – hak nya
sebagi warga Indonesia dan mana kewajibannya sebagi insan Indonesia. Hak – hak
dan kewajiban warga negara tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD
1945.
1.2 Rumusan
Masalah
ü Pengertian Hak dan Kewajiban
ü Siapakah yang berhak menjadi warga
Negara Indonesia
ü Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
ü Wawasan Nusantara
BAB
III
PEMBAHASAN
ü Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak
adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri. Contoh dari hak adalah :
1.
Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum;
2.
Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
3.
Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan;
4.
Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai;
5.
Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;
6.
Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri
dari serangan musuh;dan
7.
Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
Kewajiban
adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab.Contoh dari kewajiban adalah:
- Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan
negara indonesia dari serangan musuh;
- Setiap warga negara wajib
membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat
dan pemerintah daerah (pemda);
- Setiap warga negara wajib mentaati
serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa
terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;
- Setiap warga negara
berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara Indonesia;dan
- Setiap warga negara wajib turut
serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa
berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
ü Siapakah
yang berhak menjadi warga Negara Indonesia
Negara Indonesia telah menentukan
siapa-siapa yang menjadi warga negara . ketentuan tersebut tercantum dalam
pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1.
Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara
2.
Penduduk
ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia
3.
Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Asas-asas yang dipakai dalam
Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
meliputi :
a.
Asas
Ius Sanguinis, yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran
b.
Asas
Ius Soli scera terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
berdasarakan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi
anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
c.
Asas
kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang
d.
Asas
kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang
ini.
ü Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Didalam UUD 1945 telah ditetapkan
hak dan kewajiban warga Negara, mencakup pasal-pasal sebagai berikut :
Ø Hak
warga Negara Indonesia
a.
pasal 27 ayat 1 menetapkan hak
warganegara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk
menjunjung hukum dan pemerintahan.
b.
Pasal 27 ayat 2 menetapkan hak
warganegara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c.
Pasal 27 ayat 3 dalam perubahan kedua
UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warganegara untuk ikut serta dalam upaya
pembelaan Negara.
d.
Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan
warganegara warganegara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan.
e.
Pasal 29 ayat 2 menyebutkan adanya
kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut
agamanya.
f.
Pasal 30 ayat 1 dalam perubahan kedua
UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban wagranegara untuk ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan Negara.
g.
Pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa
tiap-tiap wargadegara berhak mendapat pengajaran.
Ø Kewajiban
warganegara Indonesia
a.
pasal
27 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.”
b.
pasal
27 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara”
c.
pasal
30 Ayat (1) UUD 1945 menyebutkan “tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam pertahan dan keamanan negara ”
ü Wawasan Nusantara
Istilah
wawasan berasal dari kata “wawas” yang berarti pandangan, tinjauan, atau
penglihatan indrawi. “Wawasan” berarti cara pandang, cara tinjau atau cara
melihat. Sedangkan nusantara berasal dari kata “nusa” yang berarti pulau-pulau,
dan “antara” yang berarti diapit diantara dua hal. Wawasan Nusantara mempunyai
arti cara pandang bangsa Indonesia
tentang diri dan lingkungannya berdasarkan pancasilan dan UUD 1945 serta sesuai
dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan manusia dalam
mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.
Unsur-unsur dasar wawasan nusantara
1.
Wadah
a. Wujud
wilayah
Dibatasi oleh lautan dan daratan
serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.
b. Tata
inti organisasi
Didasarkan pada UUD 1945 yang
menyangkut bentuk dan kedaulatan warganegara, kekuasaan pemerintahan, sistem
pemerintahan dan sistem perwakilan
c. Tata
kelengkapan organisasi
Kesadaran politik dan kesadaran
bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik,
golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers serta seluruh aparatur
Negara.
2.
Isi wawasan nusantara
Isi
wawasan nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia dalam
eksistensinya yang meliputi cita-cita bangsa dan asas manunggal yang terpadu,
utuh menyeluruh.
3.
Tata laku wawasan nusantara mencakup dua
segi :
a. Batiniah
Sikap mental bangsa yang meliputi
cipta, rasa dan karsa.
b. Lahiriah
Kekuatan yang utuh : perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian.
BAB
IV
Kesimpulan
1. Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat dilakukan
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya.
2. Kewajib adalah beban untuk
memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak
tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
3. Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa
saja yang termasuk warga Negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas
menyatakan bahwa yang menjadi warga Negara Indonesia adalah orang – orang
bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain
4. Hak warga negara Indonesia
F Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak. (pasal 27 ayat (2) UUD 1945)
F Hak membela negara (pasal 27 ayat
(3) UUD 1945)
F Hak bependapat (pasal 28 UUD 1945)
F Hak kemerdekaan memeluk agama (Pasal
29 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
F Hak untuk mendapatkan pengajaran
(pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
F Hak untuk mengembangkan dan
memajukan kebudayaan nasional (pasal 32 ayat (1) UUD 1945) Hak ekonomi (pasal
33 ayat (1),(2),(3),(4),(5) UUD 1945)
F Hak untuk mendapatkan jaminan
keadilan sosial (pasal 34 ayat (1) UUD 1945)
5. Kewajiban warga negara Indonesia
F Kewajiban mentaati hukum dan
pemerintahan. (pasal 27 ayat (1) UUD 1945)
F Kewajiban membela negara (pasal 27
ayat (3)).
F Kewajiban dalam usaha pertahanan
negara (pasal 30 Ayat (1) UUD 1945)
6.
Wawasan
nusantara mengajarkan bagaimana pemtingnya membina persatuan dan kesatuan dalam
segenap aspek kehidupan bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan dan
cita-citanya.
7.
Wawasan
nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan
kehidupannya serta rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaannya.
BAB
IV
PENUTUP
Demikian
yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam
makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena
terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada
hubungannya dengan judul makalah ini. Penulis banyak berharap para pembaca yang
budiman memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi
sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan
berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para
pembaca yang budiman pada umumnya.
Daftar
pustaka
Kaelan dan Zubaidi. 2007. “Pendidikan
Kewarganegaraan”.Yogyakarta:Paradigma
Sumarsono.s.2001.”Pendidan
Kewarganegaraan”.Jakarta : Gramedia Pustama Utama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar